Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160

12,042

Jakarta, 29 September 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun. Kebijakan ini diambil agar para tenaga medis tidak lagi terbebani urusan administratif dan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penurunan jumlah SKP ini bukan berarti mengorbankan kualitas maupun standar kompetensi dokter. Sebaliknya, Kemenkes ingin memastikan pengembangan kompetensi dokter benar-benar relevan dengan kebutuhan pelayanan.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," terang Menkes Budi melalui siaran pers yang disampaikan di Jakarta, (29/9).

Kebijakan penurunan SKP ini telah dibahas bersama antara Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dan Kolegium Disiplin Ilmu. Lewat aturan baru ini, proporsi pemenuhan SKP tertinggi kini dititikberatkan pada ranah pelayanan, melengkapi dua ranah lainnya yakni pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP sendiri merupakan syarat wajib bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski syarat angkanya diturunkan, penjagaan kompetensi tetap menjadi instrumen mutlak untuk menjamin keselamatan pasien.

Sebagai langkah implementasi, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga tengah dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.

Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme. Fasilitas pelayanan kesehatan juga akan terbantu dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten,sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Previous Article
Kemenkes Tegaskan Flu Ringan Cukup Istirahat, Antivirus untuk Kasus Berat
Next Article
KKSK Bahas Penguatan Pengawasan Obat, Kratom, dan Reformasi Jaminan Kesehatan


KALENDER KEGIATAN