Profil PPID
Profil PPID Kementerian Kesehatan
Gambaran Singkat Pembentukan PPID.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sekaligus salah
satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan
akuntabel. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Sebagai badan publik, Kementerian Kesehatan berkewajiban menyediakan dan
melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut,
Kementerian Kesehatan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1625/MENKES/SK/VIII/2011.
Seiring dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pengelolaan informasi
publik, pengaturan mengenai PPID di lingkungan Kementerian Kesehatan terus
disesuaikan. Pengaturan tersebut antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/346/2017 dan diperkuat melalui Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi
Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan pengelolaan informasi publik melibatkan unsur-unsur PPID sesuai
dengan tugas dan kewenangannya, mulai dari Atasan PPID, PPID Utama, PPID
Pelaksana, hingga petugas yang mendukung pelayanan dan dokumentasi
informasi. Susunan PPID di lingkungan Kementerian Kesehatan juga terus
diperbarui, antara lain melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1279/2022.
Pengaturan terbaru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/326/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang menjadi acuan bagi unit
kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk Unit Pelaksana Teknis,
dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Melalui penyelenggaraan PPID, Kementerian Kesehatan terus berupaya
mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah
diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi
yang wajib dibuka maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Visi Misi
Visi :