Pangkas Antrian, Kemenkes Uji Coba Sistem Rujukan JKN Tanpa Jenjang di Kota Bandung
Bandung, 25 September 2026
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu lokasi uji coba (piloting) transformasi total Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kebijakan baru ini, sistem rujukan berjenjang akan dipangkas, sehingga pasien BPJS Kesehatan dapat langsung dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan kebutuhan medis dan spesialisasi penyakitnya tanpa harus melewati prosedur yang panjang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyampaikan hal tersebut usai audiensi di Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/9). Ia menjelaskan bahwa reformasi jaminan kesehatan ini mencakup tiga pilar utama: Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penyesuaian sistem pembiayaan berbasis Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) atau Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Melalui skema baru RBKP, birokrasi berobat yang selama ini mengharuskan pasien melintasi rumah sakit secara bertahap berdasarkan kelas (Tipe D, C, B, hingga A) akan disederhanakan.
"Saat ini masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelasnya rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D tidak bisa dirujuk ke C, dan seterusnya. Nanti, begitu masuk ke puskesmas, pasien akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya. Kalau penyakit jantung complicated, ya dia langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani dengan lebih baik, tidak perlu berjenjang dan tidak ngantre," jelas Sekjen Kunta.
Selain mempercepat penanganan medis bagi pasien, pemangkasan birokrasi rujukan ini juga diharapkan membuat pembiayaan BPJS Kesehatan lebih efisien karena pembayaran klaim tidak lagi melalui penjenjangan fasilitas kesehatan.
Untuk reformasi kedua, Kemenkes menyasar penerapan KRIS yang menetapkan 12 kriteria ketat guna meningkatkan kenyamanan pasien rawat inap. Kriteria tersebut meliputi ketersediaan oksigen, fungsionalitas ventilasi, kamar mandi di dalam ruangan, hingga pembatasan kapasitas maksimal empat tempat tidur per kamar.
Adapun reformasi ketiga menetapkan skema pembiayaan iDRG yang menyesuaikan besaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan karakteristik penyakit dan biaya operasional riil rumah sakit di Indonesia.
Guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan ini di lapangan, pada hari yang sama, rombongan Kemenkes mengadakan serangkaian kunjungan ke beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung.
Kunjungan pertama dilakukan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) guna melihat langsung kesiapan fasilitas rawat inap dalam memenuhi 12 kriteria standar KRIS. Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenkes juga berdialog dengan jajaran manajemen dan tenaga kesehatan RS Hasan Sadikin terkait kesiapan operasional rumah sakit menyambut sistem baru ini.
Selanjutnya, rombongan bergerak meninjau Puskesmas Garuda dan klinik swasta Mitra Medika. Kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama ini bertujuan untuk melihat secara langsung cara kerja dan kesiapan pilot project sistem rujukan berbasis kompetensi di garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kota Bandung dipilih sebagai lokasi uji coba karena memiliki ekosistem layanan kesehatan yang sangat lengkap, mulai dari klinik, Puskesmas, hingga rumah sakit dari tingkat madya hingga paripurna. Uji coba ini akan melibatkan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bandung secara serentak, baik milik pemerintah maupun swasta.
Selain Bandung, piloting serupa juga akan dilakukan di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim selama 12 bulan mendatang, segera setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait di tandatangani.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyambut positif terobosan ini dan optimistis akselerasi uji coba di Kota Bandung dapat berjalan efektif sehingga sistem ini bisa segera direplikasi ke 1.118 puskesmas di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
"Kami dari Pemprov Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke puskesmas rujukan ini harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan penyakitnya. Yang kanker langsung ke penanganan kanker, yang jantung penanganan jantung," tutur Erwan.
Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, turut menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk berkolaborasi dengan Kemenkes, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan. Selama masa uji coba 12 bulan ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan bersama-sama menganalisis, mengevaluasi, dan mencari solusi terbaik dari setiap kendala di lapangan sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM
Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN di Tulungagung, Perkuat Rujukan Berbasis Kompetensi dan Standar Layanan
Perluas Akses Layanan Kesehatan, Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis