Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

WHO Tetapkan Darurat Global Ebola, Kemenkes Perketat Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspad

140

Jakarta, 18 Mei 2026

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di wilayah Indonesia. Meski demikian, pemerintah langsung mengambil langkah proaktif merespons keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) pada 17 Mei 2026 terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemi. Langkah tersebut diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran wabah di Afrika Tengah.

Berdasarkan data resmi, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek yang mencakup 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia, dengan tingkat kematian mencapai 32,5 persen. Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas penduduk yang tinggi serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5).

Aji menjelaskan, langkah konkret yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola. 

Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC). 

Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid atau hoaks terkait Ebola yang beredar di media sosial. Edukasi mengenai penyakit ini dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.

Penularan virus Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk ke tubuh melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.

Gejala penyakit biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari, meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan. Hingga saat ini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.

Sebagai langkah perlindungan diri, Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.

Imbauan khusus juga diberikan bagi warga negara yang baru kembali dari perjalanan ke negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda. Mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan. Kejujuran mengenai riwayat perjalanan dinilai sangat penting untuk membantu memutus rantai penularan.

Kemenkes memastikan informasi resmi dan panduan penanganan Ebola dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui laman https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

IKUTI KAMI:

© 2026