Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dasar Hukum

PMK No.5 Tahun 2022

Fungsi

Berdasarkan PMK No.5 Tahun 2022, pasal 5 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  • Pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.