Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Kemenkes Pastikan Imunisasi Tetap Dilanjutkan Usai Kajian KIPI di Kampar

459

Jakarta, 06 Oktober 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pelaksanaan imunisasi tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dilakukan investigasi dan kajian kausalitas pada 27 Agustus 2026 terhadap laporan dugaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius pada seorang bayi perempuan berusia tiga bulan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, setelah menerima imunisasi DPT-Hb-Hib, PCV, OPV, dan Rotavirus.

Hasil kajian mengklasifikasikan kejadian pada bayi sebagai “inkonsisten – reaksi akibat kondisi penyerta di luar vaksin", dengan klasifikasi tersebut, data dan bukti yang tersedia dinilai belum cukup untuk mengaitkan kejadian yang dialami dengan pemberian vaksin.

Ketua Komnas KIPI, Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, menjelaskan hasil kajian yang menunjukkan kejadian pada bayi berkaitan dengan kondisi kesehatan lain di luar vaksinasi. 

“Berdasarkan hasil kajian kausalitas yang dilakukan, kejadian pada bayi perempuan dinyatakan inkonsisten, yaitu berkaitan dengan kondisi kesehatan lain di luar vaksinasi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan infeksi pada paru-paru dan infeksi bakteri, dengan diagnosis pneumonia disertai sepsis. Berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan yang tersedia, tidak ditemukan bukti bahwa vaksinasi menyebabkan kejadian tersebut,” ujar Prof. Hindra melalui siaran pers di Jakarta Selasa, (06/10).

Bayi tersebut menerima imunisasi DPT-Hb-Hib 2, PCV 1, OPV 3, dan Rotavirus 2 pada 20 Agustus 2026 di Posyandu Melati, Bangkinang Kota. Sekitar tujuh jam setelah imunisasi, bayi mengalami demam yang kemudian disertai sesak napas dan kejang berulang hingga mendapatkan penanganan di RSUD Bangkinang.

Berdasarkan pemeriksaan dan penanganan di rumah sakit, bayi didiagnosis mengalami pneumonia dan sepsis serta menjalani perawatan intensif. Kondisinya kemudian memburuk dan bayi dinyatakan meninggal dunia pada 22 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Riau bersama Komda KIPI Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari koordinasi, kunjungan kepada keluarga pasien, pengumpulan informasi dan penelusuran kondisi pasien hingga penelaahan data pelayanan imunisasi, vaksin, serta pengelolaan rantai dingin sebagai bagian dari proses investigasi KIPI.

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Indri Yogyaswari, mengatakan imunisasi tetap menjadi salah satu upaya kesehatan masyarakat yang penting untuk melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Karena itu, pelaksanaan imunisasi harus tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

“Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan imunisasi harus tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Bulan Imunisasi Kejar yang dilaksanakan pada 1 Oktober sampai 31 Oktober 2026 untuk meningkatkan perlindungan anak yang belum mendapatkan imunisasi sesuai jadwal,” ujar dr. Indri.

Dalam setiap pelaksanaan imunisasi, aspek mutu dan keamanan vaksin menjadi prioritas. Vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional telah melalui proses evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keamanan vaksin juga terus dipantau melalui sistem surveilans KIPI, dan setiap laporan dugaan KIPI serius akan ditindaklanjuti melalui investigasi serta kajian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami memahami kekhawatiran orang tua ketika terjadi kondisi kesehatan setelah imunisasi. Namun, kejadian yang muncul setelah imunisasi tidak selalu berarti disebabkan oleh vaksin. Setiap kejadian perlu ditelaah berdasarkan data klinis dan bukti ilmiah melalui mekanisme investigasi dan kajian KIPI yang berlaku,” lanjutnya

Dinas Kesehatan Provinsi Riau melakukan langkah perbaikan untuk menjaga kualitas dan keselamatan penyelenggaraan imunisasi di seluruh kabupaten dan kota. Upaya tersebut mencakup pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap tenaga kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan imunisasi juga diarahkan agar setiap tenaga vaksinator memahami dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari skrining sasaran, pemberian imunisasi, pengelolaan dan penyimpanan vaksin, pemeliharaan rantai dingin, observasi pasca imunisasi, penanganan KIPI, hingga mekanisme rujukan.

Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah mengajak orang tua dan masyarakat untuk tetap melengkapi imunisasi anak sesuai jadwal. Penyampaian informasi kepada masyarakat juga dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis data agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai manfaat, keamanan, serta penanganan kejadian setelah imunisasi.

Keamanan dan perlindungan anak merupakan prioritas dalam pelayanan imunisasi. Kemenkes terus menjaga pelaksanaan imunisasi agar berlangsung dengan memperhatikan mutu, keamanan, serta pemantauan KIPI secara berkelanjutan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected] (TR/DJ/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM



Artikel Sebelumnya
Makassar Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN, Rujukan Pasien Berbasis Kompetensi


KALENDER KEGIATAN