Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Kemenkes Dorong Penguatan Kompetensi dan Pemerataan Tenaga Kesehatan

123

Jakarta, 30 Oktober 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong penguatan tata kelola dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta menjamin keselamatan pasien. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Benjamin Paulus Octavianus dalam The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026 sekaligus peringatan dua tahun Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), pada Jumat (30/10/2026).

Wamenkes Benjamin mengatakan, tantangan pembangunan kesehatan tidak hanya menyangkut ketersediaan fasilitas dan teknologi, tetapi juga pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan masyarakat.

Data Kemenkes per Agustus 2026 menunjukkan, 38 persen Puskesmas masih mengalami kekosongan sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan kebutuhan pengisian mencapai 6.927 tenaga. Kondisi ini membutuhkan perencanaan SDM kesehatan berbasis data dan karakteristik wilayah.

“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” ujar Wamen Benjamin.

Ia menambahkan, kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus terus ditingkatkan seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti kecerdasan artifisial, telemedisin, dan rekam medis elektronik. Pengembangan profesi berkelanjutan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan nyata, bukan sekadar pemenuhan angka kredit.

Wamen Benjamin juga menekankan pentingnya pemerataan akses peningkatan kompetensi, khususnya bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) serta daerah bermasalah kesehatan (DBK). Dukungan dapat dilakukan melalui pelatihan daring, pembelajaran campuran, dan pendampingan rumah sakit rujukan.

Dalam forum tersebut, ia menyampaikan enam arahan, yakni memperkuat independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi; merencanakan kebutuhan tenaga berbasis data; membangun budaya peningkatan kompetensi berkelanjutan; memperkuat literasi digital; memastikan pemerataan kompetensi dan penegakan disiplin yang adil; serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.

“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Wamenkes Benjamin berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan, sehingga dapat ditindaklanjuti menjadi bagian dari perbaikan sistem kesehatan Indonesia.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (DJ/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Menkes: Perluasan Akses Layanan Kesehatan Harus Diiringi Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan


KALENDER KEGIATAN