Jakarta, 3 Juli 2026
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama hasil investigasi lapangan atas kasus meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai langkah konkret, pemerintah kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk memperkuat regulasi yang ada.
Tim investigasi gabungan menemukan adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang sebenarnya sudah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa investigasi ini dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur NTT. Tim tersebut bergerak bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Seluruh hasil temuan akan diserahkan kepada kepolisian karena kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan pidana.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas," ujar Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menggarisbawahi bahwa manajemen rumah sakit wajib menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, khususnya di IGD (Instalasi Gawat Darurat) yang merupakan area paling rawan konflik. Ia mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap nakes tidak hanya melanggar UU Kesehatan, tetapi juga dapat dijerat pasal pidana KUHP, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.
Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menyebut sanksi akan diberikan bertahap dan proporsional. Penutupan fasyankes merupakan langkah terakhir mengingat keberadaan fasilitas tersebut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, menambahkan bahwa timnya telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari dokter jaga, perawat yang menyaksikan kejadian di IGD RS Leona, rekan sejawat, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.
Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, diduga terdapat sekitar 3 hingga 4 orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha, di mana salah satunya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat yang saat ini tengah didalami oleh kepolisian. Rudi juga menyoroti pasifnya petugas keamanan rumah sakit saat peristiwa berlangsung.
"Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis," tegas Rudi.
Guna mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan layanan melalui saluran resmi hotline Halo Kemenkes 1500-567, dan menghindari upaya mengintimidasi petugas di lapangan. Kemenkes juga membuka kanal WBS (Whistleblowing System / sistem pengaduan pelanggaran) yang bisa diakses oleh seluruh nakes di Indonesia yang mengalami perundungan atau ancaman keamanan kerja.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM