Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Integrasi SATUSEHAT-SIAK, Bayi Lahir Bisa Dapat Akta Kelahiran, KK, dan KIA Sekaligus

84

Jakarta, 11 Agustus 2026  

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat integrasi layanan digital melalui integrasi SATUSEHAT dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempermudah penerbitan akta kelahiran. Layanan ini diluncurkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026).

Melalui integrasi ini, data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat diteruskan secara digital melalui SATUSEHAT ke SIAK. Setelah melalui proses verifikasi, dokumen kependudukan dapat dikirimkan kepada orang tua atau wali secara digital.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan integrasi data antar kementerian dan lembaga merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.

“Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, integrasi data juga penting untuk menghilangkan sekat antar kementerian dan lembaga, sehingga data dapat dipertukarkan secara lebih cepat dengan tetap menjaga kewenangan masing-masing sebagai wali data.

Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi data harus diwujudkan dalam layanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui integrasi data kelahiran dari fasyankes dengan sistem administrasi kependudukan.

“Kita ingin agar data tersebut valid dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi data yang saling berbeda. Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” ujar Menkes.

Dengan mekanisme tersebut, orang tua atau wali tidak perlu melakukan pengurusan dokumen secara terpisah. Setelah diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, dokumen dapat dikirimkan melalui email SIAK Online yang dilengkapi QR Code. Bagi orang tua atau wali yang tidak memiliki email, dokumen dapat diperoleh melalui fasyankes.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan integrasi layanan digital akan membuat penerbitan dokumen kependudukan semakin cepat dan efisien.

“Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Tito.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, turut mendukung digitalisasi akta kelahiran sebagai upaya mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia. Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6%, namun masih terdapat sekitar 5,4% anak yang belum memiliki akta kelahiran. Cakupan kepemilikan di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur masih berada di bawah 90%.

“Digitalisasi akta kelahiran ini akan terus meningkatkan akurasi pencatatan anak sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya karena tercatat dan terekam dalam sistem kependudukan dan statistik kita,” ujar Amalia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan dr. Prihati Pujowakito, mengatakan integrasi akta kelahiran dengan data kepesertaan JKN juga dapat mempercepat pemutakhiran data peserta sekaligus mengurangi potensi data ganda.

“Dengan adanya akta kelahiran yang disambungkan dengan BPJS Kesehatan, peserta yang bayinya lahir tidak perlu lagi melakukan proses secara manual. Datanya dapat langsung dikirim dan diproses secara online,” ujarnya.

Layanan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK telah dimulai melalui piloting di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita pada 31 Juli 2026 dan kini telah tersedia di puskesmas. Selanjutnya, integrasi akan diperluas secara bertahap ke seluruh fasyankes yang memiliki layanan persalinan.

Kolaborasi Kemenkes dan Kemendagri ini telah berlangsung sejak Januari 2026. Ke depan, integrasi juga akan diarahkan pada pencatatan kematian dan penyebab kematian.

Melalui inovasi ini, pemerintah mendorong layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah layanan untuk memenuhi kebutuhan administrasi setelah kelahiran. Di sisi lain, pemerintah memperoleh data kelahiran yang lebih akurat, mutakhir, dan tepat waktu untuk mendukung perencanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (DJ/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Dubes UEA: Operasi Katarak Tak Sekadar Pulihkan Penglihatan, tapi Bangun Kemandirian

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

IKUTI KAMI:

© 2026