Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Dengan Skema Baru, Putra Daerah Kini Lebih Berpeluang Jadi Dokter Spesialis

111

Jakarta, 25 Februari 2026

Kementerian Kesehatan RI terus memperkuat sistem kesehatan nasional melalui percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dengan pendekatan kebijakan afirmatif bagi putra-putri daerah, terutama dari daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). 

Kebijakan afirmatif dilakukan untuk menekan hambatan biaya pendidikan sekaligus membuka akses pendidikan kedokteran spesialis bagi calon tenaga medis yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Upaya tersebut dilatarbelakangi oleh masih belum meratanya jumlah dan distribusi dokter spesialis di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan proyeksi hingga tahun 2032, Indonesia masih mengalami kekurangan hampir 65 ribu dokter spesialis. Pemenuhannya diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun apabila tidak dilakukan terobosan strategis.

Sebagai langkah percepatan, Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) pada 6 Mei 2024. Program ini dirancang untuk mempercepat produksi lulusan dokter spesialis sekaligus mendorong pemerataan distribusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tantangan utama transformasi layanan kesehatan tidak hanya terletak pada infrastruktur, tetapi juga pada ketersediaan dan distribusi tenaga medis spesialistik.

“Kita akan memasang alat-alat kesehatan modern di seluruh kabupaten dan kota, baik di Jawa maupun luar Jawa. Namun, alat saja tidak cukup. Yang paling menentukan adalah ketersediaan dokter spesialis yang merata sesuai kebutuhan daerah” ujar Menkes saat membukaan Orientasi  PPDS Batch II TA 2025–2026 dan Serah Terima ke RSPPU di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta pada Rabu (25/02)

Dalam konteks afirmasi akses, PPDS RSPPU merekrut putra-putri daerah yang telah bekerja di rumah sakit dan memang dibutuhkan layanannya. Rekrutmen dilakukan berbasis kebutuhan pelayanan, bukan latar belakang ekonomi, suku, agama, maupun status sosial.
“Yang kita rekrut adalah putra-putri daerah yang bekerja di rumah sakit dan memang dibutuhkan layanannya, bukan berdasarkan latar belakang ekonomi, suku, agama, atau status sosial,” tegasnya.

Hingga batch ke-3, PPDS RSPPU telah menyelenggarakan enam program studi di enam rumah sakit pendidikan, yaitu RSAB Harapan Kita (Ilmu Kesehatan Anak), RSJPD Harapan Kita (Jantung dan Pembuluh Darah), RS Pusat Otak Nasional (Neurologi), RSK Dharmais (Onkologi Radiasi), RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso (Ortopedi dan Traumatologi), serta RS Mata Cicendo (Ilmu Kesehatan Mata).

Sebanyak 58 peserta didik mengikuti batch ke-3, sehingga total terdapat 167 peserta didik yang saat ini menempuh pendidikan pada RSPPU.

Pada tahun 2026, Kementerian Kesehatan akan memperluas penyelenggaraan PPDS RSPPU ke 52 rumah sakit pendidikan dengan total 55 program studi. Perluasan ini difokuskan pada tujuh spesialis dasar serta bidang Kesehatan Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA), guna menjawab kebutuhan layanan prioritas nasional, termasuk di daerah 3T.

Pendidikan PPDS RSPPU pada hakikatnya merupakan pendidikan residensi, yaitu pendidikan profesi berbasis pelayanan klinis yang menempatkan peserta didik sebagai dokter residen yang belajar melalui praktik langsung dalam sistem pelayanan kesehatan. Model ini memastikan lulusan memiliki kompetensi klinis yang kuat, siap bekerja dalam berbagai kondisi fasilitas kesehatan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses rekrutmen dan seleksi dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian/lembaga sesuai ketentuan dalam SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Seleksi peserta didik PPDS RSPPU direncanakan kembali dibuka pada Agustus 2026.

Dalam menjaga mutu, penyelenggaraan PPDS RSPPU mengacu pada standar nasional dan internasional. Rumah sakit pendidikan penyelenggara utama telah memperoleh akreditasi internasional dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) dan diawasi secara nasional oleh LAM-PTKes untuk menjamin kualitas pendidikan, pelayanan klinis, serta profesionalisme peserta didik.

Dari sisi pendanaan, program ini didukung melalui beasiswa LPDP, bantuan pembiayaan pendidikan dari Kementerian Kesehatan, serta insentif dari rumah sakit bagi para residen. Skema ini menjadi bagian dari upaya menekan beban biaya pendidikan agar akses pendidikan spesialis tidak hanya dinikmati kalangan tertentu.
“Dokter spesialis adalah profesional yang bekerja dan dilatih agar semakin mahir, bukan murid yang harus membayar biaya pendidikan yang mahal. Ini perubahan paradigma yang penting agar pendidikan spesialis tidak hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu,” kata Menkes.

Melalui PPDS RSPPU, pemerintah memperluas kapasitas pendidikan dokter spesialis sekaligus menjamin mutu lulusan dan pemerataan penempatannya sesuai rencana kebutuhan nasional. Kebijakan afirmatif ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan dokter spesialis di wilayah DTPK, meningkatkan akses layanan spesialistik, memperkuat mutu pelayanan kesehatan, serta memperkokoh sistem kesehatan Indonesia agar lebih merata, tangguh, dan responsif.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (DJ/HY)


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Kemenkes Perkuat Deteksi Dini dan Cakupan Imunisasi Campak

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

IKUTI KAMI:

© 2026