Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/920/2025 secara resmi menetapkan Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan untuk periode lima tahunan, yaitu 2026 hingga 2030. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan tunggal yang wajib digunakan oleh seluruh jajaran pemerintahan (pusat hingga kabupaten/kota) dan pemangku kepentingan dalam perencanaan, penentuan target, dan monitoring program kesehatan yang spesifik. Tujuannya adalah memastikan program kesehatan tepat sasaran berdasarkan data kependudukan yang valid.
Data sasaran ini bersumber dari proyeksi penduduk BPS dan dirinci sangat detail berdasarkan umur, jenis kelamin, dan tingkat kabupaten/kota. Total terdapat 60 kategori sasaran yang spesifik, mencakup populasi umum, ibu hamil, bayi, balita, remaja, wanita usia subur, hingga kelompok usia lanjut risiko tinggi. Penetapan data ini menekankan pentingnya akurasi demografi dalam pelaksanaan program kesehatan nasional agar intervensi yang dilakukan oleh Kemenkes dan mitra-mitranya dapat mencapai hasil yang optimal.