Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 136 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.