Untuk mempermudah dalam melakukan proses pencarian, silahkan masukkan kata kunci yang ingin dicari dan tekan tombol [ enter ] untuk melakukan pencarian. Mohon dapat diperhatikan bahwa pencarian saat ini hanya akan mencari dari bagian : Tugas dan Fungsi dan direktori di dalamnya.
Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2016, pasal 3 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 7 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 136 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 263 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 394 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 505 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 624 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan kesehatan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 668 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 751 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 838 Staf Ahli terdiri atas :
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 841 alam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
Pusat Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan krisis kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 897 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis pembiayaan dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 877 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Pusat Analisis Determinan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan teknis, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis determinan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 861 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 860, Pusat Analisis Determinan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 917 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pusat Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi :
Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan pelayanan masyarakat serta dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 101 dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 100, Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
Biro Kerja Sama Luar negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama kesehatan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2016 pasal 86, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 85, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 67 dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 66, Biro Kepegawaian meneyelenggarakan fungsi :
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi dan tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 tahun 2015 pasal 48 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi :
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 29 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi :
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 10 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggan, arsip dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 116 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 115, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :