Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggan, arsip dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 116 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 115, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :