Pusat Krisis Kesehatan
Dipublikasikan Pada : Kamis, 18 Juni 2015 00:00:00, Dibaca : 68.035 KaliPusat Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan krisis kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 897 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitas penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan
- pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan
- pemantauan, pengelolaan informasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, serta fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan dan
- pelaksanaan administrasi Pusat.