Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Juni 2015 00:00:00, Dibaca : 68.883 KaliBadan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan kesehatan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 668 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri