Beberapa waktu terakhir ini sering diberitakan, baik di media cetak maupun elektronik nasional dan asing tentang orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dipasung oleh keluarganya.
Padahal sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Surat tersebut juga berisi instruksi untuk para Camat dan Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam penanggulangan pasien yang ada di daerah mereka.
Hal itu disampaikan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH dalam sambutan yang dibacakan dr. Ratna Rosita, MPHM, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan pada pertemuan lintas sektor dalam mencapai akses kesehatan jiwa dan Menuju Indonesia Bebas Pasung di Jakarta, tanggal 7 Oktober 2010.
Menkes menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan orang dengan masalah kejiwaan yang di pasung dan terlantar, diperlukan upaya yang komprehensif dari segala aspek: kesehatan, ekonomi, dan sosial. Upaya tersebut dikenal dengan program Menuju Indonesia Bebas Pasung. Upaya ini mengatur tentang peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Lebih lanjut Menkes mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan gangguan jiwa untuk masyarakat miskin. Pemerintah dan pemerintah daerah bukan hanya menemukan kasus-kasus pasung untuk kemudian melepaskannya, tetapi juga harus memberikan edukasi pada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan.
Puskesmas diberdayakan sehingga mampu menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan jiwa serta juga harus menyediakan pengobatan yang diperlukan. Rumah Sakit Umum harus menyediakan tempat tidur sehingga bisa merawat ODMK yang memerlukan perawatan. Rumah Sakit Jiwa selain sebagai pusat rujukan juga harus mampu menjadi pusat pembinaan kesehatan jiwa bagi layanan kesehatan di wilayahnya, ujar Menkes.
Peran serta masyarakat diharapkan mampu mengenali kasus-kasus gangguan jiwa di masyarakat, menghindari pemasungan dan mendorong anggota masyarakat untuk berobat dan melakukan kontrol, kata Menkes.
Menurut Menkes, ODMK terutama yang berat dan kronis seperti skizofrenia dan gangguan bipolar adalah termasuk kelompok yang rentan mengalami pengabaian hak-haknya.
Menurut WHO, gangguan jiwa mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku, kemampuan untuk melindungi kepentingan dirinya, kemampuan mengambil keputusan. Seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi dan marginalisasi. Stigma menyebabkan mereka tidak mencari pengobatan yang sangat mereka butuhkan, atau mereka akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah. Marginalisasi dan diskriminasi juga meningkatkan risiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sasaran seminar ini adalah para pengambil keputusan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh masyarakat, tokoh kesehatan, kelompok-kelompok khusus, sektor terkait di pusat dan daerah dan individu yang menderita penyakit kronis sekaligus penderita gangguan jiwa. Seminar juga menghadirkan para pembicara dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Provinsi NAD dan Gubernur Provinsi Bali.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak[at]depkes[dot]go[dot]id.
66.995 HitsKETENTUAN RUMAH SAKIT BERTARAF INTERNASIONAL
53.148 HitsKEMENKES TERUS BANTU ATASI MASALAH KESEHATAN AKIBAT BANJIR BANDANG TELUK WONDAMA
63.365 HitsIMUNISASI EFEKTIF MENEKAN ANGKA KESAKITAN DAN KEMATIAN BAYI
58.655 HitsPENERAPAN KETENTUAN LABEL PANGAN
58.129 HitsMENKES RESMIKAN PABRIK PENGEMASAN OBAT PT ASTRAZENECA INDONESIA DI CIKARANG
35.180 HitsKasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Orang Tua Diminta Waspada
33.975 Hits156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
24.237 HitsKemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin, Salah Satunya HPV
22.593 HitsIndonesia Siap Perkuat Kerjasama Guna Mewujudkan Transformasi Kesehatan
19.327 HitsKini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website