DIPUBLIKASIKAN PADA : KAMIS, 12 JUNI 2014 00:00:00, DIBACA : 66.618 KALI
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.