Kategori Data : Tugas dan Fungsi
Dipublikasikan Pada : Sabtu, 20 Juni 2015, Dibaca : 64.974 Kali
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 841 alam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, dan pengelolaan data dan informasi
- pelaksanaan di bidang pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi, dan pengelolaan data dan informasi
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi, dan pengelolaan data dan informasi dan
- pelaksanaan administrasi pusat