Kategori Data : Rencana Umum Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 8 dimana Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan serta Pasal 25 ayat (1) dimana PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk T.A. 2014 sebanyak 4.344 paket penyedia dengan nilai sebesar Rp. 5.337.956.642.916,- dan 1.976 paket swakelola dengan nilai pagu sebesar 391.785.901.868,-.