Dipublikasikan Pada : Kamis, 12 Juni 2014 00:00:00, Dibaca : 67.418 Kali
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan.