Biro Kepegawaian
Dipublikasikan Pada : Minggu, 04 Januari 2015 00:00:00, Dibaca : 67.214 KaliBiro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 67 dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 66, Biro Kepegawaian meneyelenggarakan fungsi :
- pengelolaan urusan pengadaan pegawai
- pengelolaan urusan mutasi dan penilaian kinerja pegawai
- pengelolaan urusan pengembangan pegawai
- penyaiapan pelaksanaan urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro