Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 29 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi :