Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan pelayanan masyarakat serta dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 101 dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 100, Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :