Biro Kerja Sama Luar Negeri
Dipublikasikan Pada : Senin, 05 Januari 2015 00:00:00, Dibaca : 17.257 KaliBiro Kerja Sama Luar negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama kesehatan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2016 pasal 86, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 85, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri ilateral, regional, dan multilateral di bidang kesehatan
- penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral, regional, dan multilateral di bidang kesehatan dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro