Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi dan tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 tahun 2015 pasal 48 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi :