Biro Perencanaan dan Anggaran
Dipublikasikan Pada : Kamis, 01 Januari 2015 00:00:00, Dibaca : 25.142 KaliBiro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 10 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah
- penyiapan koordinasi dan penyusunan dan evaluasi rencana, program dan anggaran pendapatan dan belanja negara
- penyiapan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.