Dipublikasikan Pada : Kamis, 07 Januari 2016 00:00:00, Dibaca : 25.544 KaliDOWNLOAD FILE
Kenaikan pangkat dilakukan sebanyak 2 (dua) periode dalam satu tahun, baik untuk kenaikan pangkat Reguler maupun kenaikan pangkat Fungsional, yaitu pada bulan April dan Oktober.