Dipublikasikan Pada : Kamis, 07 Januari 2016 00:00:00, Dibaca : 24.122 KaliDOWNLOAD FILE
Pensiun pegawai karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dilaksanakan sebanyak 3(tiga) periode dalam satu tahun yaitu bulan April, Agustus dan Desember disesuaikan dengan TMT Pensiun yang bersangkutan.