Pusat Kesehatan Haji
Dipublikasikan Pada : Sabtu, 13 Juni 2015 00:00:00, Dibaca : 63.185 KaliPusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 917 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pusat Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pemberdayagunaan sumber daya, fasilitasi pelayanan kesehatan haji
- pelaksanaan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji
- pelaksanaan administrasi Pusat.