Pusat Analisis Determinan Kesehatan
Dipublikasikan Pada : Minggu, 14 Juni 2015 00:00:00, Dibaca : 68.831 KaliPusat Analisis Determinan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan teknis, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis determinan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 861 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 860, Pusat Analisis Determinan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan intelegensia
- pelaksanaan di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan intelegensia
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan intelegensia dan
- pelaksanaan administrasi Pusat.