Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Dipublikasikan Pada : Rabu, 17 Juni 2015 00:00:00, Dibaca : 70.270 KaliPusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis pembiayaan dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 877 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan
- pelaksanaan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiyaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan dan
- pelaksanaan administrasi Pusat.