Staf Ahli
Dipublikasikan Pada : Minggu, 21 Juni 2015 00:00:00, Dibaca : 68.251 KaliStaf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 838 Staf Ahli terdiri atas :
- Staf Ahli Bidang Ekonomi KesehatanStaf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang ekonomi kesehatan.
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis terhadap Menteri, terkait bidang teknologi kesehatan dan globalisasi.
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi KesehatanStaf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis terhadap Menteri, terkait bidang desentalisasi kesehatan.
- Staf Ahli Bidang Hukum KesehatanStaf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis terhadap Menteri, terkait bidang hukum kesehatan.