Inspektorat Jenderal
Dipublikasikan Pada : Rabu, 24 Juni 2015 00:00:00, Dibaca : 63.745 KaliInspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 264 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pegawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Menteri.