JADWAL RUTIN BATAS USIA PENSIUN

DIPUBLIKASIKAN PADA : KAMIS, 07 JANUARI 2016 00:00:00, DIBACA : 24.309 KALI

Pensiun pegawai karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dilaksanakan sebanyak 3(tiga) periode dalam satu tahun yaitu bulan April, Agustus dan Desember disesuaikan dengan TMT Pensiun yang bersangkutan.