DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
DIPUBLIKASIKAN PADA : JUMAT, 26 JUNI 2015 00:00:00, DIBACA : 61.536 KALIDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015, pasal 394 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer rujukan, tradisional, dan komplementer;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.