KEMENKES DAPAT MENGHEMAT 73,2 MILYAR DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

DIPUBLIKASIKAN PADA : JUMAT, 03 DESEMBER 2010 07:07:48, DIBACA : 54.502 KALI

Kementerian Kesehatan berhasil menghemat 73,2 miliar atau 6 % dari total pengadaan barang dan jasa yang telah terealisasi melalui sistem pengadaan barang/jasa terpadu secara elektronik (LPSE). Dari hasil LPSE telah terealisasi 1,2 triliun dari Total Pagu pengadaan Kemenkes sebesar 2,1 triliun rupiah. Diharapkan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan dapat menggunakan pola LPSE.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH., Dr.PH saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakorpop) tentang Pembangunan Kesehatan, 2 Desember 2010 di Bogor yang dihadiri para pejabat eselon I dan II lingkungan Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit Vertikal dan Direktur RS Kabupaten/Kota se-Indonesia serta para Konsultan dan Pakar dari Perguruan Tinggi.

Menurut Menkes, salah satu upaya untuk mencapai target MDGs yaitu menerapkan birokrasi yang bersih antara lain melalui Layanan Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik atau LPSE, sehingga seluruh proses pengadaan dapat terlaksana secara adil dan transparan. Menurut data Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Kemenkes merupakan satu dari 6 instasi Pusat dan Dearah yang telah menerapkan LPSE dan pada 12 Oktober 2010 nilai pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan dengan LPSE lebih dari 2 triliun rupiah. Berdasarkan Data LKPP, Kemenkes berada pada urutan pertama dalam pengadaan barang/jasa dengan cara LPSE, yang kemudian diikuti Pemda Provinsi Jawa Barat, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kementerian lainnya.

Menkes menambahkan, salah satu langkah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kesehatan di Kemenkes yaitu dengan mengoperasikan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC) dalam membangun kepercayaan publik, transparansi dan non-KKN. Selain membangun kepercayaan publik, Kemenkes telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BPKP tentang penguatan tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kemenkes.

Terkait dengan sasaran-sasaran MDGs, beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu capaian indikator dengan terus menjaga kinerja sampai dengan tahun 2015. Untuk itu perlu kerja keras meningkatkan capaian indikator-indikator tersebut, ujar Menkes.

Menurut Menkes, saat ini masih terdapat disparitas antar provinsi cukup besar walau secara nasional sebagian besar tujuan dan target MDGs akan tercapai. Hal ini memerlukan sinergi antar program, Kementerian/lembaga, pusat dan daerah dalam upaya percepatan pencapaian tujuan MDGs bidang Kesehatan, terutama penurunan AKI, sehingga akan berdampak pada lahirnya anak-anak Indonesia yang sehat secara fisik dan mental.

Menkes mengatakan, dalam mencapai sasaran-sasaran MDGs diperlukan dukungan dana. Distribusi anggaran APBN dari tahun 2006 sampai 2010 telah didistribusikan secara proporsional antara Pusat dan Daerah dan sebagian besar anggaran Kementerian Kesehatan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan di daerah. Pada tahun 2008 perbandingannya sudah mencapai proporsi 88 % untuk daerah dan 12 % di Pusat, pada tahun 2009 yaitu 78% untuk Daerah dan 22% untuk Pusat, tahun 2010 yaitu 84% untuk Daerah dan 16% untuk Pusat. Dari porsi tersebut 78% - 88% untuk dearah termasuk Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, Jamkesmas untuk pelayanan dasar dan Rujukan, Obat, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Gaji Pegawai Tidak Tetap, anggaran Unit Pelaksana Teknis, dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) untuk Operasional Puskesmas. Sedangkan porsi anggaran di Pusat adalah anggaran untuk Gaji Pegawai Pusat, dan anggaran untuk menjalankan Tugas pokok dan fungsi.

Dana yang dialokasikan ke Daerah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai peruntukan yang direncanakan dalam DIPA, kata Menkes.

Menkes menjelaskan, untuk mempercepat pencapaian MDGs dan sasaran-sasaran pembangunan kesehatan nasional, menghilangkan disparitas pelayanan kesehatan, dan mengatasi hambatan masyarakat dalam akses pelayanan kesehatan dilakukan terobosan dengan melaksanakan reformasi kesehatan masyarakat. Upaya-upaya terobosan tersebut adalah:

1. Mengembangkan Jaminan Kesehatan sehingga mencakup seluruh masyarakat.

2. Meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagai upaya penyaluran dana langsung dari Pusat ke Puskesmas.

3. Memprioritaskan daerah bermasalah kesehatan dan daerah-daerah tertinggal, terpencil dengan secara bertahap memenuhi kebutuhan pelayanan dan tenaga kesehatan.

4. Melakukan pendampingan khususnya di daerah-daerah dengan masalah kesehatan.

5. Menyediakan obat dan alat kesehatan yang mencukupi di seluruh sarana kesehatan.

6. Melaksanakan Reformasi Birokrasi Kesehatan.

7. Mengembangkan World Class Health Care.

Menurut Menkes, Rakorpop bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program antara Pusat dan Daerah terkait dengan percepatan pembangunan kesehatan guna mencapai tujuan dan target MDGs. Menkes mengharapkan melalui Rakorpop dapat terjadi sinergisme pembangunan kesehatan di provinsi dengan seluruh kabupaten dan kota. Rakorpop ini merupakan media komunikasi dan informasi secara berjenjang dari Pusat dan Daerah untuk mencapai komitmen bersama bagi rencana aksi daerah dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Untuk itu perlu dipelihara dan dikembangkan kemitraan lintas pemangku kepentingan dalam pembangunan kesehatan antara Pusat dan Daerah.

Menkes juga mengharapkan dengan semangat kemitraan dapat mendorong pembangunan kesehatan demi terwujudnya Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap dan Respon Cepat (PTRC): 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id,kontak[at]depkes[dot]go[dot]id.